Babinsa Pidodo Hadiri Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejari Demak

    Babinsa Pidodo Hadiri Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejari Demak
    Kegiatan ini termasuk tugas pencegahan yang sedang kami lakukan dengan memberikan pemahaman tentang hukum

    DEMAK - Babinsa Koramil 09/Karangtengah Kodim 0716/Demak Sertu Heriyanto menghadiri kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri Demak di aula Desa Pidodo, Kecamatan Karangtengah, Rabu (08/03/23).

    Acara yang merupakan program pembinaan masyarakat taat hukum Kejari Demak ini dihadiri Kades Pidodo Munif Iswanadi, Ketua BPD Sunarto, Bhabinkamtibmas dan diikuti seluruh perangkat Desa Pidodo, Ketua RW, Ketua RT, Tomas dan perwakilan karang taruna Desa Pidodo. Sementara untuk penyuluhannya disampaikan secara langsung oleh Kasi Intel Kejari Demak T. Ariwibisono sebagai narasumber.

    Dalam sambutannya, Kades Pidodo Munif Iswanadi mengapresiasi kepada tim Penerangan Hukum Kejari Demak yang telah meluangkan waktu dan kesempatan untuk memberikan pemahaman dan penyuluhan hukum di desanya.

    "Saya tahu, bapak ibu dari Kejari sangat sibuk. Tapi masih bisa memberikan penyuluhan kepada kami. Ini sangat luar biasa. Sekali lagi kami sampaikan terima kasih sudah peduli dalam memberikan pemahaman hukum kepada kami, " ujarnya.

    Sementara Babinsa Sertu Heriyanto meminta para peserta penyuluhan untuk mengikuti acara dengan baik dan seksama sehingga apa yang nanti disampaikan oleh tim Kejari tentang hukum dapat dimengerti oleh semua peserta.

    "Saya harap, kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh bapak ibu sekalian, sehingga nantinya apa yang disampaikan tim Kejari tidak sia-sia, dan dapat diterapkan di kehidupan sehari-hari, " tegasnya.

    Komitmen untuk mewujudkan pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi topik utama dalam penyuluhan kali ini.

    Kasi Intel Kejari Demak T. Ariwibisono selaku narasumber menjelaskan tentang ciri-ciri dari negara hukum. Dimana negara hukum memiliki ciri-ciri diantaranya, Supremacy Of Law yang berarti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya dapat dihukum jika melanggar aturan.

    Kedua,  Equality Before The Law, yang bearati adanya kedudukan yang sama didepan hukum dan ketiga, terjaminnya Human Rights.

    Lebih lanjut, Ari menyampaikan bahwa Kejaksaan RI adalah lembaga Pemerintah yang diberikan tugas untuk melaksanakan penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu sebagai penegak hukum, Kejaksaan mempunyai fungsi melakukan tugas pencegahan terjadinya tindak pidana maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana.

    "Kegiatan ini termasuk tugas pencegahan yang sedang kami lakukan dengan memberikan pemahaman tentang hukum, agar semuanya mengetahui apa itu hukum sehingga diharapkan dapat meminilisir tindakan melanggar hukum, " pungkasnya. 

    Redaktur   : Makruf/Pendim 0716/Demak

    demak jateng tni kodim 0716/demak
    Muhammad Makruf

    Muhammad Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Komsos, Babinsa Jleper Ciptakan Interaksi...

    Artikel Berikutnya

    Danramil Mranggen Memotifasi Kelas Inspirasi...

    Komentar

    Berita terkait