Batuud Koramil 01/Demak Kota Hadiri Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Bidang Cukai.

    Batuud Koramil 01/Demak Kota Hadiri Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Bidang Cukai.
    Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman terhadap ketentuan di bidang cukai serta peranan Bea Cukai secara garis besar dalam penerimaan cukai serta pengawasan cukai

    DEMAK – Danramil 01/Demak Kota Kodim 0716/Demak diwakili Batuud Pelda Partono menghadiri sosialisasi ketentuan perundang undangan di bidang cukai tahun 2023 dengan tema "Gempur Rokok Ilegal", bertempat di Aula Kantor Kec. Demak Kab. Demak. Rabu (12/07/2023).

    Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman terhadap ketentuan di bidang cukai serta peranan Bea Cukai secara garis besar dalam penerimaan cukai serta pengawasan cukai, mengingat masih banyak masyarakat yang masih awam terhadap ketentuan di bidang cukai dan tugas fungsi bea cukai.

    Hadir dalam giat tersebut, Sebagai Narasumber Plt. Kabag Perekonomian Demak Arief Sudaryanto, S.Sos., M.Si., Anggota bea cukai Semarang Iqbal Muttaqien, S.H., Camat Demak M. Syahri, S.H., M.M., Batuud Koramil 01/Demak Kota Pelda Partono, Kapolsek Demak Kota Iptu Miftahul Nur, S.H. M.M., Kades Sekecamatan Demak, Babinsa Sertu Eko dan Serda Roni, Bhabinkamtibmas Briptu Diyah, Perwakilan Karangtaruna dan perwakilan pedagang rokok.

    Acara Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Bea Cukai dimulai sebelumnya diawali dengan Audensi bagi peserta Sosialisasi dengan melaksanakan Registrasi dan dilanjutkan mengisi formulir daftar hadir.

    Dalam kesempatan tersebut Bagian Humas Bea Cukai Semarang menerangkan terkait undang-undang tentang cukai, kriteria barang yang terkena cukai, fungsi dari cukai, ciri-ciri rokok illegal dan lainnya.

    Dalam sambutannya Camat Demak M. Syahri berharap kerjasamanya bagi warga masyarakat Kec. Karanganyar dan nantinya yang akan memberi Sosialisasi langsung tentang Peraturan Perundang - Undangan terkait Bea Cukai yang akan disampaikan oleh Dinas Cukai. tutur Camat Demak

    Batuud Koramil 01/Demak Kota mengatakan, bahwa giat sosialisasi tersebut sangat baik sehingga informasi tentang cukai dapat diterima oleh masyarakat serta bisa mengetahui termasuk sanksinya." Ucap Pelda Partono

    Selanjutnya, Batuud mengucapkan terimakasih dan bersyukur bahwa hari ini kita semua masih diberi kesehatan keberkahan serta dapat berkumpul dengan tersenyum bahagia bisa bersilaturrahmi.

    Terkait acara Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan tentang Cukai ini Kami sangat mendukung sekali, karena setelah diadakan Sosialisasi bagi masyarakat yang masih menjual rokok tanpa cukai segera menghentikan dan seandainya masih menjual maka resikonya nanti akan disita oleh tim." tambahnya

    Bahwa penyumbang anggaran Negara terbesar ini dari cukai dan kalau masih ditemukan ada yang menjual rokok tanpa cukai berarti sudah mengurangi pendapatan Negara, karena anggaran Negara yang digunakan membayar kita termasuk Pembangunan Desa diantaranya dari cukai."pungkasnya 

    Redaktur   : Makruf/Pendim 0716/Demak

    demak jateng tni kodim 0716/demak
    Muhammad Makruf

    Muhammad Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0716/Demak Gelar Upacara Pembukaan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Laksanakan Monitoring Penyaluran...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Wujud Nyata Komitmen Satgas TMMD Ke-122, Pembuatan Jalan Capai 100 Persen dan Siap Diresmikan
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!

    Tags